PPK Tenggarong Lakukan Rekapitulasi Surat Suara

img

TENGGARONG, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong telah memulai rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Tenggarong pada Rabu (24/4/2019).

Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Subhan, mengatakan rekapitulasi ini meliputi 350 TPS seluruh kelurahan  di Tenggarong. Selain itu rekapitulasi juga di dimulai hari ini dimulai dari Pukul 08.00 Wita hingga maksimalnya pukul 1 malam. 

"Memang Maksimalnya harus jam 1 malam  harus break,  dan kita skors dulu baru kita lanjutkan di esok harinya. "kata Muhammad Subhan saat ditemui oleh Poskotakaltimnews.com.

Ia juga mengatakan bahwa untuk rekapulasi suarat suara tersebut pihaknya di beri waktu 10 hari di mulai dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. 

" Ya Kalau kita lihat secara bersama di Tingkat DPRD lah yang sangat sulit, katens kalau di pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua calon saja , kalau di rekapulasi di DPRD kan harus di rekap satu satu di setiap partai,  kemungkinan kita perlu membutuhkan delapan atau sembilan hari baru selesai rekapatulasinya. " tuturnya.rif/poskotakaltimnews.com